Viral Dijual Rp65 Miliar, Pulau Umang Disegel KKP Akibat Tak Kantongi Izin Ruang Laut
Kementerian Kelautan dan Perikanan menghentikan operasional Pulau Umang di Kabupaten Pandeglang, Banten, usai viral dijual senilai enam puluh lima miliar rupiah.
Selain itu, KKP juga menyegel sebuah resort di Pulau Maratua, Kalimantan Timur, yang diduga dimiliki oleh warga negara asing tanpa dokumen perizinan yang lengkap.
Kementerian Kelautan dan Perikanan menyegel pemanfaatan ruang laut Pulau Umang di perairan Kabupaten Pandeglang, Banten.
Hal itu dilakukan usai viralnya unggahan di media sosial yang menyebut pulau seluas lima hektare tersebut dijual senilai enam puluh lima miliar rupiah, meski pihak pengelola telah mengklarifikasi bahwa informasi penjualan tersebut tidak benar.
Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono, menyampaikan dari hasil penyelidikan, pengelola pulau diketahui tidak memiliki dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut atau PKKPRL, serta surat izin wisata bahari.
Ditjen PSDKP KKP kini menghentikan aktivitas di Pulau Umang. Pengelola diwajibkan membayar sanksi administratif serta segera mengurus seluruh dokumen perizinan sesuai aturan yang berlaku.
Di saat yang bersamaan, KKP juga menghentikan operasional sebuah resort di Pulau Maratua, Kepulauan Berau, Kalimantan Timur.
Resort tersebut disinyalir milik warga negara asing atau WNA. Pengelola dinilai melanggar Peraturan Pemerintah Nomor Dua Puluh Satu Tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu tentang Penyelenggaraan Tata Ruang.
Karena tidak mengantongi dokumen PKKPRL, resort tersebut kini dikenakan sanksi administratif berupa penghentian operasional.