Viral WNI Jadi Tentara Amerika Serikat dan Rusia
Jagat media sosial kembali dihebohkan dengan kabar seorang perempuan asal Indonesia, Kezia Syifa, yang bergabung menjadi anggota militer Amerika Serikat. Selain Kezia, beberapa nama lain juga dikabarkan menjadi tentara di Federasi Rusia.
Menangani hal tersebut, Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa WNI yang masuk dinas militer asing tidak serta-merta kehilangan status kewarganegaraannya secara otomatis.
Polemik mengenai status kewarganegaraan WNI yang bergabung dengan angkatan bersenjata asing kembali mencuat. Kasus Kezia Syifa di Amerika Serikat dan isu tentara bayaran di Rusia menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat, apakah mereka secara otomatis kehilangan status warga negara Indonesianya?
Menanggapi hal ini, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menyatakan meski Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 mengatur kehilangan kewarganegaraan bagi mereka yang masuk dinas tentara asing tanpa izin Presiden, namun proses tersebut tidak berjalan otomatis.
Menurut Yusril, proses pencabutan status WNI harus melalui mekanisme administratif yang jelas dan formal. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022, kehilangan kewarganegaraan hanya terjadi setelah adanya laporan atau permohonan yang diverifikasi oleh Menteri Hukum.
Jika hasil penelitian terbukti, maka menteri akan menerbitkan Keputusan Menteri tentang kehilangan kewarganegaraan. Keputusan tersebut kemudian wajib diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia. Selama dokumen formal tersebut belum terbit, yang bersangkutan secara de jure tetap berstatus sebagai warga negara Indonesia.
Pemerintah kini bersikap proaktif dengan mengoordinasikan Kementerian Luar Negeri serta Kedutaan Besar Indonesia di Washington dan Moskow. Langkah ini diambil untuk memverifikasi kebenaran status militer para WNI tersebut di luar negeri. Yusril menegaskan tidak akan berasumsi dan akan tetap beregang pada kerangka hukum yang berlaku dalam menangani kasus ini.
Yusril berharap dengan penjelasan ini masyarakat tidak lagi berspekulasi liar. Proses hukum akan terus berjalan untuk memastikan kedaulatan status kewarganegaraan sesuai dengan aturan perundang-undangan. (PTR)