Wali Kota Tangsel Bakal Ganjar Sanksi Berat Kepala SDN Ciledug Barat
Kepala SD Negeri Ciledug Barat, Benda Baru, Pamulang, sedang menunggu proses penentuan sanksi berat usai menjual seragam seharga Rp1,1 juta ke orang tua murid.
Hasil dari rangkaian pemeriksaan yang dilakukan tim khusus inspektorat, pelanggaran yang dilakukan dinilai cukup berat.
Dugaan pungutan liar dari menjual seragam sekolah seharga Rp1,1 juta ke orang tua murid kelas satu dan pindahan sekolah yang dilakukan oleh Kepala SD Negeri Ciledug Barat membuat Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie, angkat bicara.
Saat ini, Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan Kota Tangerang Selatan telah memberikan saran kepada wali kota soal sanksi paling tepat atas pelanggaran tersebut.
Sampai detik ini, sudah ada empat rekomendasi sanksi berat yang akan dipertimbangkan berdasarkan tingkat kesalahan yang dilakukan oleh Kepala SDN Ciledug Barat.
Di antaranya:
• Copot jabatan
• Turun pangkat
• Pemberhentian dengan hormat
• Pemberhentian tidak dengan hormat
Selain itu, keputusan sanksi yang diberikan akan menjadi contoh bagi pegawai lainnya agar hal serupa tidak terulang, terutama dalam dunia pendidikan.
Terkait langkah yang akan diambil, Benyamin menyatakan bahwa mengingat kepala sekolah tersebut berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan telah melanggar peraturan serta etika kepegawaian, maka tidak menutup kemungkinan sanksi terberat akan dijatuhkan kepadanya. (HAK)