Warga Hidup Dalam Ketidakpastian Hukum Akibat Lahan Diagunkan
Perjuangan warga Desa Sukaharja dan Desa Sukamulya di Kabupaten Bogor untuk mengambil kembali tanah mereka yang diagunkan pada era 1980-an akhirnya menemukan titik terang.
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, telah menegaskan komitmen untuk memperjuangkan pembebasan aset tersebut, yang hingga kini masih berstatus sitaan.
Dua desa di Kabupaten Bogor, yakni Desa Sukaharja dan Desa Sukamulya, tidak dapat memanfaatkan lahan yang mereka miliki secara maksimal. Sejak dijadikan agunan utang pada dekade 1980-an, tanah seluas sekitar 800 hektar itu terancam dilelang.
Lahan yang masih diagunkan meliputi 337 hektar di Desa Sukaharja dan 451 hektar di Desa Sukamulya, membuat warga hidup dalam ketidakpastian hukum.
Akibatnya, warga kesulitan menggarap lahan, sehingga produktivitas pertanian menurun dan ekonomi desa terhambat.
Untuk menyelesaikan masalah ini, Pemerintah akan melibatkan koordinasi dengan Kejaksaan Agung dan berkolaborasi antar kementerian, seperti Kementerian Dalam Negeri, ATR/BPN, Kementerian Pertanian, hingga Kementerian Kehutanan.
Langkah ini dilakukan untuk mencegah ego sektoral dan memastikan tanah dapat kembali kepada warga.
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, mengatakan terdapat dugaan ketidakberesan saat proses agunan di masa lalu, termasuk tidak adanya verifikasi lapangan oleh pihak bank. Untuk itu, pemerintah juga akan menyusun payung hukum baru sebagai landasan perlindungan hak kepemilikan tanah desa.
Dengan komitmen pemerintah dan koordinasi lintas kementerian, masalah agunan Desa Sukaharja dan Sukamulya diharapkan dapat segera tuntas, sehingga tanah yang selama ini terkunci bisa kembali menjadi sumber kehidupan dan penguat ekonomi lokal. (DAN)