WFH Dimulai, Pelayanan Publik Tetap Normal
Di tengah penerapan kebijakan Work From Home atau WFH bagi Aparatur Sipil Negara, Pemerintah Kota Pontianak memastikan pelayanan publik tetap berjalan normal.
Sejumlah unit layanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, seperti Mal Pelayanan Publik dan puskesmas, tetap beroperasi seperti biasa.
Penerapan sistem kerja kombinasi Work From Office dan Work From Home mulai diberlakukan di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak.
Kebijakan ini mengacu pada Surat Edaran Wali Kota Pontianak Nomor 23 Tahun 2026 tentang transformasi budaya kerja ASN.
Meski sebagian ASN bekerja dari rumah, pelayanan publik tetap menjadi prioritas. Dari pantauan di Mal Pelayanan Publik, aktivitas pelayanan administrasi dan perizinan tetap berjalan lancar. Warga tetap bisa mengurus berbagai keperluan tanpa kendala.
Sementara itu, layanan kesehatan juga tidak terdampak kebijakan WFH. Di Puskesmas Kampung Bali, seluruh tenaga kesehatan tetap bekerja penuh untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan optimal.
Jumlah kunjungan pasien pun cukup tinggi, berkisar antara seratus hingga seratus delapan puluh orang per hari, terutama pasca libur Lebaran.
Sekretaris Daerah Kota Pontianak, Amirullah, menegaskan bahwa penerapan WFH dilakukan secara selektif dengan maksimal lima puluh persen ASN di tiap Organisasi Perangkat Daerah.
Selain itu, kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi anggaran, meski efektivitasnya masih akan dievaluasi secara berkala.
Lebih jauh, Pemerintah Kota Pontianak menegaskan tidak ada perubahan pada layanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Seluruh pelayanan tetap berjalan normal di tengah penerapan sistem kerja baru ini.