Yaqut Cholil Qoumas dan Gus Alex Ditetapkan Sebagai Tersangka
Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus penyalahgunaan kuota haji.
Yaqut ditetapkan sebagai tersangka bersama staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex.
Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya menetapkan tersangka dalam kasus penyalahgunaan kuota haji tahun 2024.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan KPK telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus kuota haji ini, yakni eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khusus menteri, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex.
Budi mengatakan penetapan tersangka ini dilakukan pada Kamis, 8 Januari, oleh pimpinan KPK.
Namun meski sudah berstatus tersangka, KPK belum menyebutkan kapan akan memeriksa atau menahan kedua tersangka tersebut.
KPK melakukan pendalaman kasus ini karena adanya dugaan penyalahgunaan kuota tambahan jemaah haji pada tahun 2024 yang diberikan oleh Arab Saudi sebanyak 20 ribu kuota.
Penggunaan alokasi kuota tambahan tersebut diduga tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 yang mengatur pembagian 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Dalam pelaksanaannya, kuota tambahan tersebut justru dibagi menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus, yang mengakibatkan kerugian negara serta merugikan jemaah haji karena menambah waktu tunggu. (FZR)