YLBHI Desak Aparat Yang Amankan Pedagang Es Kue Jadul Ditindak
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mendesak aparat TNI dan Polri yang mengamankan pedagang es kue jadul, Sudrajat, di wilayah Utan Panjang, Kemayoran, Jakarta Pusat agar diproses secara pidana.
Selain dianggap melayangkan tuduhan yang tak mendasar terkait penggunaan bahan berbahaya dalam produk es kue, kedua aparat juga diduga telah melakukan intimidasi dan tindak kekerasan kepada korban.
Insiden pedagang es kue jadul, Sudrajat yang diamankan oleh Babinsa Utan Panjang dan Bhabinkamtibmas Polsek Johar Baru, Jakarta Pusat karena dituduh menjual es berbahan baku spons, terus menuai reaksi dari berbagai pihak, salah satunya Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).
Ketua Umum YLBHI, Muhamad Isnur menilai pemeriksaan makanan bukanlah kewenangan petugas Babinsa atau Bhabinkamtibmas, melainkan BPOM.
Terlebih dengan disertai tuduhan yang tak mendasar. Pelanggaran itu dianggap tidak hanya melanggar hukum pidana, tetapi juga kode etik dan peraturan kepegawaian di internal institusi kedua aparat tersebut.
Permintaan maaf oleh kedua aparat kepada korban menurut Isnur bukanlah penyelesaian yang tepat, mengingat adanya unsur pidana dalam insiden tersebut, mulai dari menuduh tanpa dasar, menyebarkan informasi yang tidak benar, serta dugaan adanya intimidasi dan tindak kekerasan terhadap korban. Untuk itu, Isnur mendesak keduanya segera diperiksa dan diseret ke meja hijau.
Isnur juga menyinggung soal kehadiran personil TNI dalam urusan masyarakat sipil yang dinilai tak sesuai dengan tugas pokoknya di bidang pertahanan. Aparat TNI diminta untuk kembali fokus pada urusan pertahanan, menghadapi ancaman militer dan perang. (FZR)