Buka Suara di Sidang Praperadilan, Lodewyk Bantah Intervensi Pengadaan Program MBG di BGN
Tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis, Lodewyk Pusung, membantah melakukan intervensi dalam proses pengadaan di Badan Gizi Nasional.
Saat dihadirkan secara daring dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Lodewyk menegaskan tidak pernah terlibat hingga menyebut tudingan itu fitnah.
Dalam keterangannya di persidangan, Lodewyk menegaskan dirinya tidak pernah diundang maupun ikut serta dalam rapat pengadaan barang dan jasa program MBG periode 2025–2026. Pembelaan tersebut disampaikan guna memperkuat permohonan praperadilan atas penetapan status tersangka dirinya.
Proses sidang praperadilan akan terus berlanjut untuk menguji keabsahan prosedur penetapan tersangka oleh penyidik.