Dugaan Penipuan Investasi Proyek Mie Gacoan Rp2,3 Miliar Dilaporkan ke Polda Kalbar
Dugaan penipuan investasi proyek pembangunan restoran Mie Gacoan senilai Rp2,3 miliar resmi dilaporkan ke Polda Kalbar.
Pelapor berharap aparat penegak hukum dapat menangani kasus ini secara profesional, transparan, dan objektif.
Perusahaan pelapor, PT Dua Pilar Askara Amerta, melaporkan kasus tersebut lantaran pihak terlapor diduga menjanjikan keuntungan sebesar 8 persen dengan menunjukkan dokumen Surat Perintah Kerja atau SPK fiktif pada 10 titik lokasi pembangunan.
Pihak kepolisian menyatakan bahwa kasus dugaan penipuan investasi ini masih dalam tahap penyelidikan mendalam oleh penyidik Polda Kalbar dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.