Eks Kapolres Bima Jalani Sidang Etik Polri Kasus Narkoba, Berpeluang PTDH
Mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) pada Kamis pagi, 19 Februari 2026.
Sidang etik ini nantinya akan menentukan nasib AKBP Didik di institusi Polri setelah dirinya terjerat kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.
Setelah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro menjalani proses persidangan di Gedung TNCC Mabes Polri.
Anggota Kompolnas, Chairul Anam, yang turut diundang dalam persidangan tersebut, berharap agar seluruh proses hukum dilakukan secara transparan dan tidak ada hal yang ditutup-tupi.
Anam menjelaskan bahwa sidang etik kali ini akan fokus pada pelanggaran kode etik profesi, sementara untuk aspek pidananya akan diproses secara terpisah di Bareskrim Polri.
Menurutnya, AKBP Didik berpeluang besar menerima sanksi maksimal, yakni Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), mengingat beratnya kasus yang menjerat perwira menengah tersebut.
Hasil gelar perkara yang dilakukan oleh Biro Pertanggungjawaban Profesi (Wabprof) Divisi Propam Polri menunjukkan bahwa dugaan pelanggaran kode etik AKBP Didik masuk dalam kategori berat.
Pelanggaran tersebut meliputi ketentuan dalam PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri serta Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Keputusan final dari sidang ini akan menjadi preseden penting dalam penegakan disiplin di internal Polri, khususnya terkait komitmen pemberantasan narkoba di lingkungan kepolisian.
Masyarakat kini menanti putusan yang adil atas kasus yang mencederai citra institusi penegak hukum tersebut. (JPTV)