Hanya 50 Media Miliki Serikat Pekerja, FSPM Independen Desak Penghentian Praktik Union Busting
FOTO: Konsolidasi aktivis serikat pekerja media Minggu (27/4/2026) di Jakarta.
Jakarta — Kondisi ketenagakerjaan di sektor industri media di Indonesia saat ini berada dalam tingkat kerentanan yang mengkhawatirkan. Menjelang peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2026, Federasi Serikat Pekerja Media (FSPM) Independen mengungkap fakta bahwa dari hampir 2.000 perusahaan media yang ada di Indonesia, tercatat kurang dari 50 media yang memiliki serikat pekerja.
Ketua FSPM Independen, Aisha Shaidra, menyatakan bahwa situasi ini bukan sekadar persoalan sektoral, melainkan krisis struktural yang mendalam. Selain jumlah serikat yang masih sangat terbatas, upaya para pekerja media untuk membentuk organisasi perlindungan kerap kali menghadapi hambatan serius di internal perusahaan.
Berdasarkan catatan internal organisasi dan pemetaan industri, pembentukan serikat pekerja sering kali berbenturan dengan praktik pemberangusan serikat atau union busting. Padahal, di tengah gelombang PHK massal yang terjadi sejak 2024 hingga 2025, keberadaan serikat menjadi benteng utama bagi para pekerja dalam menuntut hak-haknya.
“Pekerja media masih berada dalam posisi rentan, baik dari sisi ekonomi maupun perlindungan kerja. Kondisi ini membutuhkan respons kolektif yang lebih kuat,” ujar Aisha Shaidra, menyikapi data PHK yang mencatat lebih dari 800 pekerja media terdampak sejak pertengahan 2025.
Selain isu kesejahteraan dan kepastian kerja, aspek keselamatan jurnalis di lapangan juga menjadi sorotan tajam. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mencatat peningkatan kasus kekerasan terhadap jurnalis dari 73 kasus pada 2024 menjadi 89 kasus pada 2025, yang meliputi kekerasan fisik, intimidasi, hingga kriminalisasi melalui jalur hukum.
FSPM Independen menilai rangkaian persoalan tersebut menunjukkan adanya tantangan sistemik yang tidak hanya berdampak pada kesejahteraan pekerja, tetapi juga mengancam kebebasan pers dan hak publik atas informasi yang akurat. Ruang kerja yang seharusnya menjadi tempat merdeka, justru kerap menguras tenaga dan keselamatan jurnalis secara sistematis.
“May Day 2026 menjadi penting untuk memperkuat solidaritas pekerja media, memperluas keanggotaan serikat, serta mendorong kebijakan ketenagakerjaan yang lebih adil dan berkelanjutan,” tegas Aisha Shaidra.
Dalam momentum peringatan Hari Buruh tahun ini, FSPM Independen secara terbuka menuntut pemerintah dan perusahaan media untuk memberikan jaminan kebebasan berserikat tanpa adanya intimidasi. Penghentian praktik union busting menjadi syarat mutlak agar tercipta hubungan industrial yang sehat dan adil di lingkungan perusahaan pers.
Selain itu, FSPM juga mendesak penghapusan sistem kerja kontrak atau outsourcing yang merugikan, serta perwujudan sistem upah layak nasional berbasis kebutuhan hidup. Perlindungan jurnalis dari segala bentuk represi dan kriminalisasi juga menjadi poin utama yang harus dijamin oleh negara melalui penegakan hukum yang transparan.
FSPM Independen yang saat ini menaungi 13 serikat pekerja media dari berbagai perusahaan—termasuk serikat di Pontianak Post dan PON TV—mengajak seluruh insan pers untuk bersatu. Mereka menegaskan bahwa memperjuangkan ruang kerja yang aman dan manusiawi merupakan hak dasar yang harus terus disuarakan secara kolektif demi keberlanjutan industri media yang bermartabat.