Kementerian Ketenagakerjaan memastikan mantan pekerja PT. Sri Rejeki Isman atau PT. Sritex yang terkena pemutusan hubungan kerja atau PHK, akan menerima tunjangan hari raya atau THR.
Nantinya thr akan dibayarkan oleh curator.
Post Views:33
Bagikan postingan ini
Don't miss new videos
Sign in to see updates from your favourite channels