Lanal Karimun Tangkap Kapal Pengangkut Balpress dan Rokok Ilegal
Kapal pompong yang membawa sejumlah barang bekas dan rokok ilegal ditangkap oleh tim Quick Response Regional Naval Command IV, Lanal Tanjung Balai Karimun.
Penangkapan dilakukan di wilayah perairan Sanglar, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau.
Penangkapan dilakukan oleh tim Quick Response Regional Naval Command IV Lanal Tanjung Balai Karimun bersama Satgas Operasi Intelmar Mantera Sakti 26 Koarmada I, ketika pompong tersebut tengah melintas di perairan Sanglar, Kecamatan Durai, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau.
Pompong diketahui berangkat dari Kota Batam dengan tujuan Sungai Kampar, Riau, pada Sabtu, 28 Februari 2026. Kapal tersebut membawa barang-barang yang melanggar aturan kepabeanan berupa barang bekas hingga rokok ilegal. Saat dilakukan penangkapan, petugas mengamankan tiga orang yang terdiri dari satu kapten dan dua anak buah kapal (ABK) berinisial I, A, dan C.
Dari hasil pemeriksaan, muatan pompong tersebut terdiri dari 75 koli sepatu bekas yang telah dikemas dalam dus, sebanyak 211.460 batang rokok ilegal dengan berbagai merek, sembilan karpet, serta sejumlah barang lainnya. Total nilai barang diperkirakan mencapai lebih dari 400 juta rupiah.
Danlanal Tanjung Balai Karimun (TBK), Letkol Laut (P) Samuel Crestian Noya, mengatakan bahwa kapal tersebut berangkat dari Jembatan 5 Barelang, Batam, dan berencana melakukan kegiatan ship-to-ship di perairan Pulau Muda, Sungai Kampar, Riau. Namun, tim yang telah mendapat informasi mengenai adanya kapal pengangkut barang ilegal segera melakukan penangkapan saat kapal melintas di perairan Karimun.
Penindakan ini merupakan tindak lanjut atas instruksi Pemerintah Indonesia, khususnya Kementerian Keuangan, untuk menindak tegas pelaku atau oknum yang melaksanakan kegiatan ilegal yang dapat merugikan pendapatan negara. Untuk proses hukum selanjutnya, kasus ini akan dilimpahkan ke pihak Bea Cukai terkait dugaan pelanggaran kepabeanan dan cukai, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.