Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kubu Raya mengakui bahwa PT. Mega Mix memang belum memiliki izin operasi. Menurutnya pihak perusahaan telah membuat surat pernyataan pemberhentian beroperasi sejak 17 September lalu
Post Views:120
Bagikan postingan ini
Don't miss new videos
Sign in to see updates from your favourite channels