Nota Kesepakatan KUA PPAS APBD 2026 Landak Ditandatangani
Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Kabupaten Landak tahun 2026 telah disepakati oleh pihak legislatif dan eksekutif.
Ketua DPRD Landak, Herculanus Heriadi, menegaskan bahwa semua proses telah mengacu pada regulasi yang berlaku.
DPRD Landak menggelar Rapat Paripurna ke-19 Masa Persidangan ke-3 Tahun 2025 dengan agenda penandatanganan nota kesepakatan KUA-PPAS untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Landak tahun 2026.
Rapat ini dipimpin oleh Ketua DPRD Landak, Herculanus Heriadi, dan dihadiri oleh seluruh unsur pimpinan DPRD serta Sekda Heri Adiwijaya yang mewakili Bupati Karolin Margret Natasa.
Nota kesepakatan KUA-PPAS ini merupakan hasil pembahasan intensif antara DPRD (legislatif) dan Pemerintah Kabupaten (eksekutif).
Kesepakatan ini akan menjadi fondasi awal pelaksanaan visi misi Bupati dan Wakil Bupati terpilih, Karolin Margret Natasa dan Erani.
Dalam penyusunannya, DPRD menegaskan bahwa semua proses telah mengacu pada regulasi yang berlaku, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.
Herculanus Heriadi berharap APBD 2026 benar-benar berpihak kepada kepentingan rakyat, terutama di bidang infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan pertanian.
Penyusunan APBD 2026 diharapkan dapat menjawab berbagai persoalan strategis di Kabupaten Landak dan menjadi langkah awal menuju pembangunan yang lebih merata dan berkeadilan di bawah kepemimpinan baru. (DRI)