Pelaku Teror Jambret Emas di Bengkong Diringkus
Unit Jatanras Polresta Barelang, Polda Kepulauan Riau, meringkus seorang pria yang diduga sebagai pelaku teror jambret di Bengkong, Kota Batam.
Pelaku dibekuk di Palembang bersama berbagai barang bukti hasil kejahatannya.
Seorang pria berinisial MED (25) ditangkap setelah diduga menjadi otak di balik serangkaian aksi jambret perhiasan emas di wilayah Bengkong, Kota Batam, Kepulauan Riau. Pelaku ditangkap di Palembang, Sumatra Selatan, usai melarikan diri dari pengejaran petugas.
Aksi terakhir pelaku terjadi pada Minggu, 22 Februari 2026 siang, di Kampung Tua Bengkong Laut. Seorang perempuan yang baru pulang bertemu rekan tiba-tiba dipepet sepeda motor pelaku. Tanpa banyak kata, pelaku menarik gelang emas di tangan korban secara paksa hingga putus. Akibatnya, korban terjatuh ke aspal sementara pelaku melaju kencang meninggalkan lokasi. Kerugian ditaksir mencapai 50 juta rupiah.
Tim Satreskrim Polresta Barelang yang menerima laporan segera bergerak cepat. Penyelidikan mengarah pada sosok MED yang ternyata bukan pemain baru. Polisi menyebut pelaku sudah menjadi Target Operasi (TO) karena berulang kali beraksi dengan modus serupa, yakni datang ke Batam untuk mengintai korban di kawasan Golden City dan sekitarnya.
Pelaku mencari target yang mengenakan perhiasan emas, mengikuti hingga ke jalan sepi, lalu menjambret secara cepat. Setelah beraksi, pelaku langsung terbang kembali ke Palembang untuk menghilangkan jejak. Namun, Tim Jatanras berhasil memburu pelaku hingga ke luar daerah dan membekuknya di Palembang tanpa perlawanan. Hasil pengembangan mengungkap bahwa tersangka telah terlibat dalam lima kali aksi jambret di wilayah Bengkong sejak tahun 2023 dengan total kerugian mencapai ratusan juta rupiah.
Polisi mengamankan barang bukti berupa ponsel (handphone), jaket, uang tunai 12 juta rupiah, tas, sepatu, serta rekaman CCTV. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.