Pemkab Landak Aktifkan TPS3R di 5 Desa: Solusi Atasi Sampah dan Beban TPA Tebedak
Pemerintah Kabupaten Landak terus mendorong pengelolaan sampah berbasis masyarakat. Lima unit TPS3R di sejumlah desa didorong untuk segera aktif guna mengurangi beban TPA Tebedak.
Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran warga dalam mengelola sampah secara bersama.
Pemerintah Kabupaten Landak mengoptimalkan pengoperasian lima Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle, atau TPS3R yang tersebar di Desa Hilir Kantor, Pahauman, Mandor, Karangan, dan Darit.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya mengurangi volume sampah yang selama ini terpusat di Tempat Pembuangan Akhir atau TPA Tebedak di Kecamatan Ngabang.
Pemerintah menilai fasilitas yang sudah dibangun harus dimanfaatkan secara maksimal oleh desa dan masyarakat.
Pengelolaan TPS3R ini merupakan tindak lanjut dari penyerahan aset pemerintah pusat kepada desa. Nantinya, fasilitas ini akan dikelola bersama oleh pemerintah desa, camat, dan Badan Usaha Milik Desa atau BUMDes.
Dinas Pekerjaan Umum juga turut mendukung dengan menyiapkan infrastruktur dasar seperti akses jalan dan kebutuhan bangunan penunjang lainnya.
Dengan sinergi ini, diharapkan pengelolaan sampah berbasis TPS3R dapat berjalan efektif sekaligus mendorong perubahan pola pikir masyarakat menjadi lebih peduli lingkungan.