Pemkab Terbitkan Surat Edaran Kurangi Penggunaan Kantong Plastik
Pemerintah Kabupaten Landak mengeluarkan surat edaran untuk mengurangi penggunaan kantong plastik.
Surat ini ditujukan kepada seluruh pelaku usaha di wilayah Landak dan merupakan bagian dari upaya pengurangan sampah plastik.
Surat Edaran Bupati Landak Nomor 600.4.15/576/DLH Tahun 2025 yang diterbitkan pada 28 Mei lalu berisi imbauan kepada pelaku usaha untuk mengurangi penggunaan kantong plastik.
Tiga poin utama yang ditegaskan dalam edaran ini adalah: pelaku usaha wajib melakukan upaya pengurangan kantong plastik, mensosialisasikan penggunaan tas belanja sendiri, dan mengajak masyarakat untuk menggunakan tas guna ulang saat berbelanja.
Kebijakan ini diterbitkan menyusul kekhawatiran akan meningkatnya volume sampah plastik yang tidak terurai. Bupati Landak, Karolin Margret Natasa, menyebut persoalan sampah adalah isu serius yang membutuhkan partisipasi semua pihak, termasuk masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Landak saat ini menggunakan metode controlled landfill dalam penanganan sampah.
Namun, Bupati Karolin menyebut metode ini masih belum ideal. Kajian mendalam terhadap sistem pengelolaan sampah yang lebih ramah lingkungan tengah disiapkan.
Sosialisasi bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan juga telah dilakukan untuk menghindari praktik open dumping yang kini dilarang.
Pemerintah berharap langkah ini dapat menjadi awal dari perubahan budaya dalam pengelolaan sampah di Masyarakat. (DRI)