Polda Kalbar Ungkap Jaringan Narkotika Internasional dan Sita Barang Bukti Miliaran Rupiah
Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Barat berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika internasional periode Juli hingga September 2026.
Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti dengan nilai kerugian ekonomis mencapai lebih dari Rp1,6 miliar.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar merilis pengungkapan kasus peredaran narkotika jaringan internasional di wilayah hukum Polda Kalbar.
Pengungkapan utama dilakukan pada awal September di kawasan Tanjung Raya I, Kecamatan Pontianak Timur, dengan mengamankan tersangka berinisial D, V, AS, dan TW.
Dari tangan para tersangka, petugas menyita barang bukti sabu yang dikemas dalam plastik teh Chinese Pin Wei dan Guan Yin Wang dengan berat lebih dari 2 kg, serta happy water dan uang tunai ratusan juta rupiah.
Sepanjang periode Juli hingga September 2026, Polda Kalbar total menyita 3,3 kg sabu, 160 butir ekstasi, serta 6 kg ganja temuan ekspedisi hasil kerja sama dengan Bea Cukai.
Selain narkotika, petugas turut menyita 2 unit mobil, 14 unit sepeda motor, 46 unit ponsel, hingga dokumen BPKB dan paspor dari jaringan pasokan perbatasan tersebut.
Para tersangka kini dijerat pasal berlapis Undang-Undang Narkotika juncto KUHP dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.