Lambat Tangani Penganiayaan Warga di Ngabang, Polres Landak Dituding Abaikan Laporan Korban
FOTO: Korban penganiayaan perlihatkan foto di sekujur tubuh dan wajahnya yang memar. (Aw)
Pontianak — Pihak Kepolisian Resor (Polres) Landak dituding mengabaikan laporan kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan yang menimpa satu keluarga di Desa Sungai Keli, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak.
Pihak korban yang juga bertindak sebagai pelapor mengaku telah dua kali membuat laporan resmi yang disertai bukti kuat, namun hingga kini proses hukum dinilai masih jalan di tempat.
Sementara itu, para terduga pelaku penganiayaan dilaporkan masih berkeliaran bebas di tengah masyarakat tanpa adanya penahanan.
Ayah korban, Makmun (51), menceritakan saat mendampingi putrinya, Nia Daniawati, yang tengah menjalani perawatan medis intensif di Rumah Sakit St. Antonius Pontianak pada Minggu pagi, 20 September 2026.
Makmun membeberkan bahwa aksi kekerasan oleh para pelaku terhadap anak dan istrinya telah terjadi sebanyak dua kali.
Penganiayaan pertama dialami Nia Daniawati pada 23 Agustus 2026 di tengah jalan Desa Sungai Keli.
Saat itu, terduga pelaku berinisial SJ memukul korban menggunakan sebatang kayu hingga berujung pada laporan polisi dan proses visum.
“Saya lihat kondisi anak saya pada malam hari nangis terus nahan sakit, saya pun pergi ke polres untuk melaporkan, dan ke rumah sakit untuk melakukan visum,” kata Makmun.
Tidak berhenti di situ, aksi kekerasan susulan yang lebih parah kembali terjadi pada 30 Agustus 2026 di kawasan perkebunan kelapa sawit.
Penganiayaan kedua ini diduga dilakukan secara mengeroyok oleh tiga orang, yakni UD (suami SJ) serta dua orang anak menantunya berinisial LN dan LD.
Dalam insiden kedua ini, para pelaku menyerang Nia Daniawati beserta ibunya, Rahnika, menggunakan senjata tajam dan benda tumpul.
“Para pelaku membawa senapan, parang dan pelepah sawit. Anak dan istri saya dikeroyok secara memabi buta oleh dua orang lelaki dan satu perempuan,” ujar Makmun.
Akibat pengeroyokan brutal tersebut, Nia harus menjalani rawat inap di RS St. Antonius Pontianak setelah divonis mengalami pendarahan otak.
“Kepala ditendang kayak bola, dipukul, kaki dan paha saya diinjak-injak,” tutur Nia menceritakan tindak kekerasan yang dialaminya.
Sementara sang ibu, Rahnika, mengalami luka sayatan parah di bagian jari tangan dan kepala akibat menangkis ayunan parang dari pelaku hingga harus menerima jahitan medis.
Makmun menduga aksi penganiayaan tersebut telah direncanakan dan dipicu oleh dendam terkait sengketa lahan tanah yang sebelumnya telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) hingga tingkat Kasasi di Mahkamah Agung (MA) untuk kemenangan keluarganya.
Meskipun insiden kedua ini kembali dilaporkan ke Mapolres Landak, Makmun menilai penanganan dari aparat kepolisian sangat lambat.
“Polisi hanya minta kami bersabar, sementara para pelaku masih berkeliaran. Untuk pengobatan visum ini kami sudah keluar biaya banyak. Kami berharap penegak hukum bersikap adil, tidak terkesan berpihak dan sengaja melambat-lambatkan pemeriksaan dan penahanan,” tegas Makmun.
Merespons tuduhan tersebut, redaksi telah berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada Kapolres Landak, AKBP Devi Ariantari, pada Minggu, 20 September 2026.
Melalui pesan singkat, AKBP Devi Ariantari memberikan tanggapan singkat terkait laporan tersebut.
“Tks infonya, saya teruskan ke kasat reskrim pak,” jawab Kapolres Landak secara singkat. (Aw/02)