Polri PTDH Brimob Pelaku Penganiayaan Siswa di Tual
Usai menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri, Polri resmi memberhentikan tidak dengan hormat Bripda MS. Polri memastikan penanganan kasus kekerasan terhadap anak oleh aparat Brimob, Bripda MS di Tual, berlangsung transparan.
Pelaku penganiayaan kepada anak yang dilakukan oleh oknum Brimob di Tual telah ditindaklanjuti oleh Polda Nusa Tenggara Timur. Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, mewakili institusi Polri, menyampaikan ungkapan duka terhadap korban AT atas kasus kekerasan terhadap anak oleh aparat Brimob di Kota Tual.
Polri memastikan penanganan kasus dilakukan secara transparan, cepat, dan tepat. Pendampingan terhadap keluarga korban juga terus dilakukan oleh Polri.
Bripda MS dikenakan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 466 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana 15 tahun penjara dan denda 3 miliar rupiah. Selanjutnya, Polri akan melakukan penyerahan tersangka beserta barang bukti untuk proses peradilan. (JPM)