Resmi Dipecat PTDH! Mabes Polri Putuskan AKBP Didik Putra Kuncoro Terbukti Bersalah
Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, telah rampung digelar.
Dalam putusannya, majelis menyatakan AKBP Didik terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran terkait penyalahgunaan narkotika, dan secara resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.
Sidang Komisi Kode Etik Polri terhadap AKBP Didik Putra Kuncoro tersebut digelar secara tertutup di Mabes Polri. Karo Penmas Divisi Humas Polri, Trunoyudo Wisnu Andiko, menyebutkan bahwa sidang dipimpin oleh Wairwasum Polri Irjen Pol.
Merdisyam selaku Ketua Komisi, serta Karo Wabprof Divpropam Polri Brigjen Pol. Agus Wijayanto sebagai Wakil Ketua Komisi.
Dalam putusannya, selain sanksi pemecatan, AKBP Didik juga dijatuhi sanksi administratif berupa penempatan khusus (Patsus) selama tujuh hari.
Langkah tegas ini diambil Polri sebagai bentuk komitmen dalam membersihkan institusi dari oknum-oknum yang terlibat dalam peredaran maupun penyalahgunaan gelap narkotika.
Terkait wujud pelanggaran yang dilakukan, AKBP Didik diyakini telah menerima sejumlah uang dan narkoba dari mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, yang sebelumnya telah diproses secara hukum.
Dalam dakwaannya, AKBP Didik ternyata tidak hanya dijerat pasal terkait kasus narkoba, namun juga didakwa dengan pasal terkait perzinaan dan tindakan asusila.
Dalam persidangan tersebut, total terdapat delapan belas saksi yang memberikan keterangan.
Tiga di antaranya dihadirkan langsung di ruang sidang, sementara sisanya memberikan kesaksian melalui telekonferensi.
AKBP Didik yang hadir langsung dalam sidang tertutup tersebut menyatakan menerima putusan majelis dan tidak mengajukan banding atas sanksi administratif yang dijatuhkan kepadanya. (JPTV)