Semua Fraksi DPRD Landak Setujui Dua Raperda Inisiatif Eksekutif
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Landak menggelar Rapat Paripurna ke-15 Masa Persidangan III Tahun 2025.
Rapat ini mengagendakan penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif eksekutif.
Rapat paripurna ke-15 di ruang rapat DPRD Kabupaten Landak berlangsung pada Kamis, 7 Agustus 2025. Agenda utama adalah penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD terhadap dua Raperda inisiatif dari eksekutif.
Dua Raperda tersebut meliputi:
• Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
• Raperda tentang RPJMD Kabupaten Landak Tahun 2025–2029.
Ketujuh fraksi di DPRD Landak menyatakan persetujuan secara bulat dan keduanya siap ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Kehadiran langsung Bupati Landak, Karolin Margret Natasa, memberikan penjelasan dan apresiasi atas dukungan DPRD.
“Kami ucapkan terima kasih kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD yang telah menyetujui dua Raperda usulan eksekutif.
RPJMD ini disusun untuk menyelaraskan program presiden dan gubernur. Instruksi Menteri Dalam Negeri menegaskan bahwa pemerintah daerah harus mendukung program strategis nasional.
Ini memang membatasi ruang kreasi kepala daerah, namun bertujuan agar program prioritas pusat bisa terlaksana hingga ke daerah.”
Setelah disetujui DPRD, kedua Raperda ini akan diajukan untuk dievaluasi Pemerintah Provinsi. Untuk RPJMD, pemerintah daerah berkomitmen menyelaraskan dengan program strategis nasional.
Senada dengan itu, Ketua DPRD Landak, Herculanus Heriadi, menyampaikan bahwa RPJMD harus ditetapkan paling lambat minggu ketiga bulan Agustus.
“Raperda ini selanjutnya akan dikoreksi oleh gubernur. Untuk struktur perangkat daerah, kami catat adanya penambahan dua OPD, yakni Badan Riset dan Inovasi Daerah serta Dinas Perindustrian dan Transmigrasi. Dengan demikian, jumlah perangkat daerah di Landak bertambah dari 38 menjadi 40.”
Dengan disetujuinya dua Raperda strategis ini, Pemerintah Kabupaten Landak siap melangkah ke tahap berikutnya dalam penataan birokrasi dan pembangunan jangka menengah. (Dri)