Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Tegaskan Tak Ada Wacana Kembalikan UU KPK ke Setelan Awal
DPR RI menegaskan tidak ada wacana untuk mengembalikan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK ke setelan awal. Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, usai Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Menurut Cucun, apabila terdapat usulan revisi terhadap Undang-Undang KPK yang telah disahkan pada 2019, maka mekanismenya tetap harus mengikuti prosedur legislasi yang berlaku.
Pembahasan perubahan undang-undang hanya dapat dilakukan setelah adanya Surat Presiden (Surpres) yang berisi penugasan wakil pemerintah untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) bersama DPR. (JPTV)