31 WNA Diduga Scamming Digerebek di Hotel Pontianak
Kolaborasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak bersama Polresta Pontianak menggerebek 31 warga negara asing yang diduga melakukan penipuan daring atau scamming di salah satu hotel di Kota Pontianak.
Dari penanganan tersebut, 3 WNA asal Malaysia ditetapkan terbukti overstay dan menyalahgunakan izin tinggal.
Penggerebekan dilakukan pada 8 September 2026, menindaklanjuti informasi Satuan Intelijen Polresta Pontianak. Dari operasi tersebut, petugas mengamankan 31 WNA asal Malaysia dan Taiwan beserta barang bukti yang diduga digunakan untuk penipuan daring.
Pemeriksaan menunjukkan 3 WNA asal Malaysia terbukti overstay dan menyalahgunakan izin tinggal, sehingga dijerat Pasal 122 Undang-Undang Keimigrasian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Langkah tegas ini menegaskan Pontianak bukan tempat aman bagi pelaku kejahatan lintas negara. Kolaborasi ini diharapkan menjaga kondusivitas Kota Pontianak melalui penerapan kebijakan selektif.