Cakup Kalimantan hingga Jawa, Balai PK Pontianak Bentuk Gerai Layanan Khusus di 10 Provinsi
FOTO: Balai Pengelolaan Kelautan (PK) Pontianak memperluas jangkauan layanan publik sektor kelautan hingga 10 provinsi dan mengandalkan PNBP dari komoditas arwana./Sy. Iwan Taruna, Kepala Balai PK Pontianak. (Mus)
Pontianak — Balai Pengelolaan Kelautan (PK) Pontianak terus bergerak memperkuat kualitas pelayanan publik di sektor kelautan dengan memperluas jangkauan wilayah kerjanya secara drastis hingga menyentuh 10 provinsi di Indonesia. Langkah taktis tersebut menjadi salah satu fokus utama yang dipaparkan dalam Forum Konsultasi Publik yang digelar di Kantor Balai PK Pontianak, Selasa (30/6/2026).
Forum tersebut mempertemukan berbagai pemangku kepentingan (stakeholders) sebagai wadah strategis untuk menyerap masukan langsung dari pelaku usaha, sekaligus meningkatkan transparansi, efektivitas pelayanan birokrasi, dan komitmen pengelolaan sumber daya kelautan yang berkelanjutan (sustainable).
Kepala Balai Pengelolaan Kelautan Pontianak, Syarif Iwan Taruna Alkadrie, menjelaskan bahwa adanya restrukturisasi perubahan kewenangan di internal Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) membuat Balai PK Pontianak kini dituntut lebih berfokus pada ranah pelayanan publik, penerbitan perizinan tertentu, serta konservasi sumber daya kelautan hayati.
Menurutnya, sejumlah kewenangan regulasi makro—termasuk dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL)—saat ini telah dialihkan sepenuhnya ke Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut. Kendati demikian, Balai PK Pontianak tetap memegang kendali atas berbagai pos layanan strategis nasional. Mulai dari izin reklamasi, izin kegiatan ke laut selain energi, tata kelola Barang Muatan Kapal Tenggelam (BMKT), lalu lintas perdagangan internasional, Surat Izin Pemanfaatan Jenis Ikan (SIPJI), hingga rekomendasi teknis pemanfaatan pulau-pulau kecil.
Selain itu, salah satu layanan primer harian yang bersentuhan langsung dengan pelaku usaha adalah penerbitan Surat Angkut Jenis Ikan (SAJI), baik untuk keperluan jalur perdagangan domestik antar-pulau maupun komoditas ekspor.
“Balai PK Pontianak juga terus memperkuat pengawasan ketat terhadap wilayah konservasi spesies dan sumber daya genetik, termasuk pengelolaan berbagai jenis ikan yang dilindungi undang-undang maupun yang masuk kategori terancam punah,” jelas Syarif Iwan Taruna dalam forum tersebut.
Perluasan wilayah kerja diakui menjadi tantangan baru yang cukup berat bagi internal Balai PK Pontianak. Jika pada periode sebelumnya wilayah kerja operasional hanya mencakup lima provinsi, kini cakupan wilayah pelayanan melejit menjadi 10 provinsi, yang meliputi seluruh provinsi di Pulau Kalimantan serta seluruh provinsi di Pulau Jawa, terkecuali Provinsi Jawa Timur.
Dengan bertambahnya yurisdiksi wilayah tersebut, volume pelaku usaha kelautan dan perikanan yang dilayani ikut melonjak secara signifikan. Syarif mengatakan, ekspansi cakupan pelayanan ini diharapkan dapat berjalan beriringan dengan komitmen peningkatan pemanfaatan sumber daya kelautan yang ramah lingkungan. Ia juga memotivasi kelompok masyarakat pesisir tidak hanya mandek pada aksi rehabilitasi terumbu karang secara konvensional, tetapi harus mampu mengembangkannya menjadi sumber nilai ekonomi (blue economy) baru melalui konsep ekowisata bahari terpadu.
Guna menyiasati kendala geografis dan jarak pelayanan di wilayah kerja yang semakin membentang luas, Balai PK Pontianak menyiapkan strategi jemput bola dengan membentuk gerai pelayanan fisik di setiap ibu kota provinsi dalam wilayah kerjanya. Keberadaan gerai satelit ini diharapkan mampu memotong rantai birokrasi dan memudahkan para pelaku usaha, sehingga mereka tidak perlu lagi datang langsung ke Kota Pontianak hanya untuk mengurus dokumen administrasi kelautan.
Di sisi lain, akselerasi transformasi digital juga terus dikebut melalui optimalisasi aplikasi SAJI. Sistem berbasis elektronik ini memungkinkan para pelaku usaha mengajukan Surat Angkut Jenis Ikan dari mana saja secara daring, sehingga proses penerbitan perizinan menjadi jauh lebih cepat, mudah, transparan, dan efisien.
Dari sisi kontribusi fiskal terhadap kas negara, komoditas ikan arwana (khususnya jenis Super Red) masih menempati kasta tertinggi sebagai produk unggulan daerah yang memberikan sumbangsih PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) terbesar.
Syarif mengungkapkan, target PNBP yang dibebankan kepada Balai PK Pontianak pada tahun anggaran 2026 ini adalah sebesar Rp1,9 miliar. Menariknya, baru memasuki pertengahan tahun berjalan, realisasi PNBP yang berhasil dihimpun telah menyentuh angka sekitar Rp1,8 miliar. Dengan tren positif tersebut, target tahunan dinilai sangat berpeluang besar untuk tercapai, bahkan melampaui estimasi awal.
“Kalimantan Barat masih kokoh menjadi daerah dengan jumlah pelaku usaha budidaya dan penangkaran arwana terbanyak, di mana lokasinya tersebar masif di Kabupaten Kapuas Hulu, Kubu Raya, Melawi, Sekadau, Sintang, hingga Bengkayang,” urai Syarif.
Dalam ekosistem perdagangan arwana, Balai PK Pontianak memastikan seluruh rantai pasok dipantau ketat sesuai regulasi internasional, termasuk penerapan sistem ketelusuran (traceability) hasil pengembangbiakan (F2/F3) sebagai bagian dari upaya menjaga kelestarian spesies dari alam liar.
Selain arwana, Balai PK Pontianak juga memperketat pengawasan lalu lintas pemanfaatan komoditas laut dilindungi lainnya seperti teripang, ikan napoleon, hiu, dan pari. Melalui instrumen pendataan berkala serta sosialisasi masif kepada para nelayan tradisional, Balai PK Pontianak berharap pemanfaatan jenis ikan dilindungi tetap berjalan sesuai koridor hukum perizinan yang berlaku tanpa merusak kelestarian ekosistem laut Indonesia. (Mus/02)