Penetapan WPR Tak Tepat Sasaran, DPRD Ketapang Desak Pemprov Kalbar Proses Usulan Revisi Wilayah
Ketua DPRD Ketapang, Achmad Sholeh, menyoroti lambannya Pemprov Kalbar memproses usulan revisi penetapan 57 titik Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) oleh Kementerian ESDM.
Menurut Sholeh, 57 titik WPR yang telah ditetapkan kementerian sejak tahun 2022 lalu, hingga sekarang tak ada yang ditindaklanjuti karena lokasinya yang tak potensial.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral telah menerbitkan sebanyak 199 titik Wilayah Pertambangan Rakyat di Kalimantan Barat dan 57 titik di antaranya berada di Kabupaten Ketapang.
Kendati penetapan WPR tersebut telah diterbitkan tahun 2022 lalu, keberadaannya dinilai belum memberikan dampak positif bagi para pelaku usaha pertambangan rakyat di Ketapang.
Sebab menurut Ketua DPRD Kabupaten Ketapang, Achmad Sholeh, 57 titik WPR yang ditetapkan hingga saat ini belum ada yang ditindaklanjuti oleh masyarakat menjadi Izin Pertambangan Rakyat atau IPR.
Hal ini dikarenakan titik-titik lokasi yang ditetapkan dinilai tidak berpotensi menghasilkan bahan tambang.
Sholeh menilai letak titik koordinat WPR yang telah ditetapkan mayoritas tidak sesuai dengan sebaran riil potensi tambang di lapangan.
Menurut Sholeh, kejelasan dan ketepatan WPR memiliki fungsi penting dalam menertibkan aktivitas tambang sekaligus menjaga kelestarian lingkungan dari kerusakan akibat aktivitas ilegal, serta akan berguna untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Ketapang.
Sholeh berharap Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat segera memberikan respons dan menindaklanjuti usulan revisi WPR yang telah dilayangkan oleh Bupati Ketapang, agar masyarakat memperoleh kepastian legalitas IPR serta memberikan kontribusi ekonomi bagi daerah.
Mengenai potensi lokasi usulan baru, Sholeh menyebutkan bahwa sebaran tambang rakyat yang potensial dan berada di luar Izin Usaha Pertambangan (IUP) justru banyak terkonsentrasi di kawasan perhuluan Ketapang dengan komoditas yang beragam, mulai dari emas, pasir kuarsa, hingga benda logam lainnya.