Manipulasi Data Penjamin Tiga WNA China Dideportasi Kanim Sanggau
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau mendeportasi 3 warga negara asing asal Tiongkok. Ketiganya terbukti melakukan manipulasi data penjamin dalam proses pengurusan izin tinggal.
Pendeportasian dan penangkalan dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau terhadap 3 WNA Tiongkok berinisial KZ, YB, dan ZH.
Pengungkapan kasus ini bermula saat petugas menemukan kejanggalan pada data profil penjamin saat proses pengambilan foto dan sidik jari.
Setelah diperiksa, pihak penjamin terbukti tidak memahami kewajiban substantifnya sebagai sponsor.
Atas perbuatannya, ketiga WNA tersebut disangkakan melanggar Undang-Undang Keimigrasian terkait pemberian keterangan tidak benar untuk memperoleh izin tinggal di Indonesia.