BKN Tegaskan Honorer Sudah Dihapus, Pemerintah Fokus PNS dan P3K
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh, menegaskan bahwa pemerintah sudah tidak lagi memperbolehkan pengangkatan tenaga honorer di instansi pemerintah. Hal tersebut diungkapkan Zudan di Kota Makassar pada Kamis, 7 Mei.
Ke depan, status pegawai yang diakui hanya Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Namun, beberapa jenis pekerjaan masih dapat menggunakan sistem outsourcing.