Cegah Konflik Lahan, Pemkab Sanggau Gelar Konsultasi Publik Raperda IMTN
Guna mewujudkan tertib administrasi sekaligus mencegah potensi konflik pertanahan, Pemerintah Kabupaten Sanggau menggelar konsultasi publik terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Izin Membuka Tanah Negara atau IMTN.
Langkah ini diambil untuk menciptakan tata kelola pertanahan yang transparan, partisipatif, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dalam pemanfaatan lahan sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah.
Pemerintah Kabupaten Sanggau melalui Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan atau Disperkimtan, menggelar konsultasi publik usulan raperda eksekutif terhadap Izin Membuka Tanah Negara. Kegiatan ini berlangsung di Aula Ruang Rapat Daranante, Kantor Bupati Sanggau, pada Rabu pagi.
Acara yang dibuka oleh Sekretaris Daerah Sanggau, Aswin Khatib, ini merupakan tahapan krusial dalam penyusunan regulasi daerah. Aswin menegaskan bahwa tanah memiliki fungsi sosial, ekonomi, dan ekologis yang sangat vital, sehingga pemanfaatannya harus diatur secara bijaksana dan berkeadilan melalui landasan hukum yang kuat.
Selain untuk meminimalisir konflik lahan, raperda ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam mengurus pendaftaran tanah di kantor pertanahan dengan menyediakan dokumen alas hak yang sah. Regulasi ini juga bertujuan mendorong peningkatan penerimaan daerah melalui pendataan dan pemetaan objek pajak pertanahan yang lebih akurat, sejalan dengan pembangunan daerah yang berkelanjutan.
Dengan adanya konsultasi publik ini, pemerintah daerah berharap mendapatkan masukan dari berbagai pihak agar perda yang dihasilkan nantinya benar-benar aplikatif dan mampu melindungi hak-hak masyarakat Bumi Daranante.