DAD Kota Pontianak Gelar Ritual Pamabakng Dirumah Radakng, Kawal Final Show Artis Dayak Ke-5
Dewan Adat Dayak (DAD) Kota Pontianak menggelar ritual adat Pamabakng di Rumah Radakng Pontianak pada Senin (26/10/2026).
Ritual sakral ini dilaksanakan guna memohon perlindungan sekaligus mengawal kelancaran, keamanan, dan kondusivitas selama gelaran grand final Konser Artis Dayak Generasi ke-5 (ADG V) yang berlangsung dari 27 hingga 31 Oktober 2026.
Ketua DAD Kota Pontianak, Yohanes Nenes, menjelaskan bahwa sebanyak 50 artis dan 17 finalis dari 14 kabupaten/kota se-Kalimantan Barat dipastikan siap tampil menunjukkan performa terbaik mereka dalam ajang bergengsi tersebut.
Guna mengantisipasi potensi gangguan keamanan, tindakan kriminal, maupun provokasi, DAD Kota Pontianak memberlakukan aturan ketat berupa sanksi denda adat sebesar Rp15 juta.
Sanksi tegas ini akan langsung dijatuhkan tanpa melalui proses sidang adat maupun jalur hukum bagi siapa saja yang terbukti melanggar aturan selama acara berlangsung.
Rangkaian acara akbar ini dijadwalkan dibuka secara resmi oleh Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, pada 27 Oktober, dan akan ditutup oleh Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, pada 31 Oktober 2026.