DPR dan Pemerintah Setujui Terima Hibah Kapal dari Jepang, Hibah dari Korea Dibatalkan
DPR RI bersama pemerintah menyepakati penerimaan hibah kapal patroli dari Jepang senilai 1,9 miliar Yen atau setara dengan 203,7 miliar rupiah.
Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna ke-14 Penutupan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026 yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Persetujuan penerimaan hibah ini disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono. Menurut Dave, Komisi I telah menggelar rapat intensif bersama Kementerian Pertahanan dan TNI pada Selasa, 10 Februari lalu, guna membahas urgensi penambahan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan (Alpalhankam) tersebut.
Setelah menerima laporan dari Komisi I, Ketua DPR RI sekaligus pimpinan sidang, Puan Maharani, meminta persetujuan seluruh anggota dewan dalam rapat paripurna.
Dalam kesempatan yang sama, Puan juga membacakan surat dari Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin terkait pembatalan rencana penerimaan hibah kapal dari Korea Selatan.
Hibah kapal patroli ini merupakan bagian dari program Official Security Assistance (OSA) Pemerintah Jepang Tahun Anggaran 2025. Kapal tersebut memiliki spesifikasi panjang 14 meter, lebar 5 meter, serta mampu mencapai kecepatan maksimal hingga 40 knot, yang dinilai sangat ideal untuk pengejaran dan patroli cepat.
Kehadiran kapal baru ini diharapkan dapat memperkuat armada TNI Angkatan Laut dalam menjaga kedaulatan serta keamanan perairan nasional dari berbagai ancaman.
Dengan teknologi pendukung dari Jepang, kapal ini akan menjadi aset penting dalam melakukan pengawasan di wilayah-wilayah perbatasan laut yang strategis. (JPTV)