Gusti M. Hukma, secara resmi dinobatkan sebagai Sultan Kerajaan Simpang, di Desa Teluk Malano, Kecamatan Simpang Hilir, Kabupaten Kayong Utara. Pelantikan Raja Simpang ini dinilai menjadi langkah awal dalam menjaga dan melestarikan seni budaya di Kabupaten Kayong Utara