Hasil Mediasi Pemkab Sekadau: PT Arvena Sepakat Wajib Kembalikan Lahan Warga Tanpa Syarat
Pemerintah Kabupaten Sekadau berhasil memfasilitasi mediasi sengketa lahan antara PT Arvena Sepakat dengan masyarakat Kecamatan Nanga Mahap pada Jumat, 22 Mei.
Dalam pertemuan tersebut, pihak perusahaan akhirnya berkomitmen akan mengembalikan seluruh lahan yang terbukti dikelola di luar Izin Usaha Perkebunan atau IUP kepada warga.
Sebagai langkah awal, Pemkab Sekadau resmi membentuk tim gabungan untuk melakukan verifikasi dan pemetaan ulang di lapangan.
Suasana jalannya rapat mediasi yang berlangsung di Kantor Pemerintah Kabupaten Sekadau ini dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Sekadau, Subandrio. Jalannya mediasi dihadiri oleh perwakilan Badan Pertanahan Nasional, DPRD, organisasi Sabang Merah Borneo, perwakilan perusahaan, serta para pemilik lahan dari empat desa.
Hasil mediasi menyepakati pembentukan tim gabungan yang akan turun ke lapangan paling lambat dua minggu ke depan. Tim ini bertugas melakukan verifikasi biometrik dan data spasial untuk memastikan batas Izin Usaha Perkebunan.
Ditegaskan pula, lahan yang berada di luar kawasan IUP maupun Hak Guna Usaha atau HGU wajib dikeluarkan dari penguasaan perusahaan dan dikembalikan kepada masyarakat tanpa syarat.
Selama proses verifikasi berjalan, seluruh pihak sepakat untuk menunda aktivitas pengukuran hingga penebasan lahan baru. Kegiatan operasional perusahaan hanya dibatasi pada proses pemupukan dan pemanenan buah sawit yang sudah ada.
Menanggapi hal tersebut, pihak Gunas Group selaku induk perusahaan menyatakan siap mematuhi kesepakatan dan siap jika harus mengembalikan lahan jika terbukti melanggar batas perizinan.
Ketua Sabang Merah Borneo Kabupaten Sekadau, Lino, menyebut data dari empat desa memang menunjukkan indikasi kuat adanya pelanggaran batas perizinan.
Sementara perwakilan pemilik lahan, Mukmin Zulfikar, meminta pemerintah memastikan proses validasi ini berjalan transparan, terutama pada area sempadan Sungai Ketaman.
Pembentukan tim gabungan ini diharapkan menjadi titik terang dan langkah maju dalam memutus mata rantai konflik agraria yang sudah berlangsung lama di Kecamatan Nanga Mahap.