Imigrasi Sanggau Wajibkan Hotel dan Mes Perusahaan Laporkan Pengunjung Asing Lewat Aplikasi APOA
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau mengimbau seluruh pengelola hotel, penginapan, hingga mes perusahaan untuk proaktif melaporkan keberadaan orang asing di wilayahnya.
Pelaporan ini kini semakin mudah dengan adanya Aplikasi Pelaporan Orang Asing atau APOA.
Untuk meningkatkan pengawasan terhadap warga negara asing, pihak Imigrasi Sanggau terus menggencarkan sosialisasi penggunaan aplikasi APOA kepada para pelaku usaha penginapan.
Kasubsi Penindakan Keimigrasian, Tanri Firmansyah, menegaskan bahwa sesuai Undang-Undang Keimigrasian terbaru, setiap pemilik tempat menginap wajib memberikan data orang asing yang menginap kepada pejabat berwenang.
Jika ditemukan adanya pelanggaran atau ketidakpatuhan, pihak imigrasi tidak akan segan untuk memberikan sanksi tegas.
Sinergi antara masyarakat dan imigrasi ini diharapkan dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan izin tinggal maupun tindak kriminalitas lintas negara.