Kasus Penganiayaan Balita di TPA Baby Preneur, Polresta Banda Aceh Tetapkan 2 Tersangka Baru
Polresta Banda Aceh terus mendalami kasus dugaan penganiayaan balita yang terjadi di TPA Daycare Baby Preneur.
Dalam perkembangan terbaru, pihak kepolisian resmi menetapkan dua tersangka baru berinisial RY dan NS.
Penetapan ini menyusul penyelidikan intensif yang dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh guna mengungkap secara tuntas kekerasan yang dialami oleh anak di bawah umur di fasilitas penitipan anak tersebut.
Langkah hukum ini diambil sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan keadilan bagi korban dan memastikan keamanan lingkungan pendidikan anak usia dini di Kota Banda Aceh.