Kejari Pontianak Musnahkan Barang Bukti 60 Perkara Pidana
Kejaksaan Negeri Pontianak memusnahkan barang bukti dari 60 perkara pidana periode Maret hingga Mei 2026 yang telah berkekuatan hukum tetap pada Kamis, 7 Mei.
Pemusnahan yang digelar di halaman kantor Kejari wilayah setempat itu sebagai bentuk transparansi penegakan hukum, sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan barang sitaan.