Kejari Sanggau Musnahkan Barang Bukti 51 Perkara Inkrah, Kasus Narkotika Paling Mendominasi
Kejaksaan Negeri Sanggau memusnahkan massal barang bukti dari lima puluh satu perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Dari puluhan perkara tersebut, kasus narkotika masih mendominasi dengan total dua puluh empat kasus.
Pemusnahan yang berlangsung di halaman Rupbasan Kelas II Sanggau ini berasal paralel dari kasus narkoba, pencurian, hingga pertambangan ilegal.
Barang bukti narkotika dimusnahkan dengan cara diblender, sementara senjata tajam dan logam dipotong menggunakan gergaji mesin.
Langkah tegas ini diambil sebagai wujud transparansi sekaligus mencegah penyalahgunaan barang bukti oleh oknum tertentu.