Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2019 Sebesar 8,03 Persen
Kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2019, hanya sebesar 8,03 persen. Hal ini sesuai aturan dalam peraturan pemerintah nomor 78 tentang pengupahan. Tak hanya menaikkan UMP, pemerintah diharapkan juga bisa menjaga stabilitas harga sembako dan BBM