Lindungi Karya Musisi Lokal, Kemenkum Kalbar Sosialisasi Pendaftaran Hak Cipta
Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Barat kembali mensosialisasikan pentingnya pencatatan hak cipta karya kepada puluhan musisi dan pekerja industri kreatif di Pontianak.
Upaya ini dilakukan guna melindungi kekayaan intelektual pelaku seni, serta memastikan pengelolaan royalti hak cipta berjalan optimal.
Kemenkum Kalbar juga mendorong pembentukan Lembaga Manajemen Kolektif atau LMK sebagai wadah pengelolaan royalti musisi lokal. Dukungan penuh juga datang dari Pemkot Pontianak yang siap membuka ruang kreasi seluas-luasnya bagi pengembangan musik daerah.
Menariknya, per 1 Agustus 2026 mendatang, DJKI akan menetapkan tarif nol rupiah atau gratis untuk pencatatan hak cipta lagu dan musik.
Dengan kemudahan layanan dan biaya gratis tersebut, musisi lokal diharapkan makin bersemangat meningkatkan karya berbadan hukum.