Satgas PPKT Untan Urung Jelaskan Detail Laporan Dugaan Pelecehan Seksual Dekan FKIP
FOTO: Ketua Satgas PPKT Universtias Tanjungpura, Emilya Kalsum (Sc/Ytb)
Pontianak — Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi (Satgas PPKT) Universitas Tanjungpura (Untan) urung memberikan penjelasan secara detail mengenai laporan dugaan pelecehan seksual yang menyeret oknum Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP), Profesor Ahmad Yani T.
Redaksi telah melayangkan sejumlah pertanyaan tertulis kepada Ketua Satgas PPKT Untan, Emilya Kalsum, pada Rabu malam, (16/9/2026).
Pertanyaan tersebut di antaranya mencakup kepastian waktu diterimanya laporan, ketersediaan bukti pendukung, hingga rencana klarifikasi langsung terhadap pihak pelapor maupun terlapor.
Merespons hal tersebut, Satgas PPKT Untan memastikan bahwa setiap laporan yang masuk akan diproses berdasarkan aturan yang berlaku.
“Terkait laporan tersebut, Satgas PPKPT akan menangani dan menindaklanjutinya sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku,” tegas Ketua Satgas PPKT Untan, Emilya Kalsum, pada Kamis (17/9).
Meski demikian, Emilya tidak memberikan jawaban pasti mengenai tanggal resmi masuknya laporan dugaan pelecehan tersebut ke meja Satgas.
Pihaknya juga enggan memberikan keterangan mengenai detail bukti-bukti yang dilampirkan pelapor maupun jadwal proses pemeriksaan, dengan alasan menjaga kerahasiaan seluruh pihak yang terlibat.
“Karena perkara ini menyangkut dugaan kekerasan seksual serta hak dan kerahasiaan para pihak, kami tidak dapat memberikan keterangan mengenai detail laporan, bukti, maupun proses pemeriksaan kepada publik,” jelas Emilya melalui pesan WhatsApp.
Ia menekankan bahwa penanganan kasus ini akan mengedepankan asas profesionalisme dan ketelitian sesuai dengan aturan pencegahan kekerasan seksual di lingkungan kampus.
“Kami pastikan setiap laporan akan ditangani secara profesional, objektif, dan sesuai prosedur,” tambahnya.
Emilya pun menegaskan belum dapat memberikan keterangan lebih rinci mengenai substansi kasus hingga seluruh tahapan penanganan selesai dilakukan.
“Mohon izin kami tidak memberikan keterangan lebih jauh mengenai substansi kasus sampai proses penanganan selesai. Terima kasih atas pengertiannya, Pak,” tutup Emilya. (Aw/02)