Mendikdasmen Abdul Mu’ti Sebut Kebijakan Tidak Naik Kelas Otomatis Mulai Berlaku TA 2027/2028
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah berencana menghapus kebijakan naik kelas otomatis mulai Tahun Ajaran 2027/2028.
Aturan baru yang akan diterapkan tersebut tidak hanya menilai aspek akademik, tetapi juga penanaman serta pembentukan karakter siswa.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, mengungkapkan bahwa pemerintah saat ini sedang mengkaji dan menyusun Peraturan Menteri terkait perubahan kebijakan penilaian kenaikan kelas tersebut.
Saat meninjau progres revitalisasi di SD Negeri 39 Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Mendikdasmen menegaskan bahwa sistem tidak naik kelas otomatis akan resmi diberlakukan pada Tahun Ajaran 2027/2028.
Langkah ini diambil lantaran kebijakan naik kelas otomatis sebelumnya banyak dikeluhkan oleh para guru serta dinilai belum memberikan peningkatan prestasi akademik yang optimal bagi para siswa.
Perubahan aturan ini diharapkan mampu mendorong motivasi belajar peserta didik sekaligus membentuk mental yang kuat dalam menghadapi tantangan masa depan.
Kebijakan tersebut juga telah mendapat persetujuan langsung dari Presiden Prabowo Subianto, dan saat ini pihak kementerian sedang menyiapkan petunjuk teknis aplikatifnya.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah memastikan bahwa sistem penilaian siswa mendatang akan memperhitungkan tingkat penguasaan materi serta penilaian sikap dan karakter secara komprehensif.