Menteri UMKM tegaskan pengemudi ojol bebas pajak dalam Perpres 27/2026
Menteri UMKM Maman Abdurrahman menegaskan tidak ada pungutan pajak bagi pengemudi ojek online (ojol) dalam Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026.
Dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (8/10), ia menjelaskan status ojol sebagai mitra dengan pendapatan tahunan di bawah Rp500 juta menjadi alasan pengenaan tarif pajak nol persen.