Nadiem Tak Sesali Masuk Pemerintahan Meski Dituntut 18 Tahun Penjara
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, dituntut 18 tahun pidana penjara atas kasus dugaan korupsi Chromebook pada sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 13 Mei.
Meskipun dijatuhi pidana penjara dan sejumlah denda serta pembayaran, Nadiem menyatakan tidak menyesal menjadi bagian dari pemerintahan.