Pemekaran Kecamatan Kumpai Raya Mandek, Warga Tuntut Realisasi Perda Kubu Raya No 1 Tahun 2023
Tim Pemekaran Kecamatan Kumpai Raya mendesak Pemerintah Kabupaten Kubu Raya untuk segera melaksanakan amanat Perda Kubu Raya Nomor 1 Tahun 2023 terkait realisasi pemekaran.
Penyegeraan pemekaran ini dinilai penting demi pemerataan akses layanan kepemerintahan hingga perbaikan infrastruktur.
Sejumlah warga dan Tim Pemekaran Kecamatan Kumpai Raya pada Minggu pagi kemarin berkumpul di depan bangunan yang sempat disiapkan menjadi kantor camat sementara Kecamatan Kumpai Raya.
Di depan bangunan yang saat ini hanya digunakan sebagai Puskesmas Pembantu tersebut, warga mendesak Pemkab Kubu Raya segera merealisasikan pemekaran dari kecamatan induk, Sungai Raya.
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 1 Tahun 2023, pembentukan Kecamatan Kumpai Raya mencakup sebelas desa. Desa-desa tersebut meliputi Desa Kapur, Desa Mekar Baru, Desa Madu Sari, serta Desa Sungai Ambangah yang direncanakan sebagai ibu kota kecamatan.
Selain itu, wilayah pemekaran ini juga mencakup Desa Tebang Kacang, Desa Kali Bandung, Desa Muara Baru, Desa Pulau Limbung, Desa Pulau Jambu, Desa Gunung Tamang, serta Desa Permata Jaya.