Tagih Amanat RDP Dewan, Link-AR Borneo Desak Pemprov Kalbar Bentuk Satgas Konflik Lahan
FOTO: Suasana media masyarakat adat Kualan dengan pihak PT Mayawana Persada di kantor Gubernur. (Ist.)
Pontianak — Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dinilai belum merealisasikan amanat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Provinsi terkait pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Penyelesaian Konflik sengketa lahan.
Sorotan tersebut kembali mencuat menyusul berlangsungnya agenda mediasi sengketa lahan antara pihak PT Mayawana Persada dengan Masyarakat Adat Dayak Kualan di Kantor Gubernur Kalbar, Pontianak, pada Kamis, 20 Agustus 2026.
Mediasi tersebut dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan Kementerian HAM, serta dihadiri Kepala Adat Dusun Lelayang, Tarsisius Fendy Sesupi, bersama Direktur PT Mayawana Persada, Iwan Budiman.
Direktur Eksekutif Lingkaran Advokasi dan Riset (Link-AR) Borneo, Ahmad Syukri, menegaskan bahwa Pemprov Kalbar memiliki tanggung jawab untuk segera membentuk satgas terpadu tersebut.
“Di dalam RDP (rapat dengar Pendapat) di awal tahun Lalu di komisi Dua DPRD Provinsi Itu kan Diamanakan kepada Pemerintah Provinsi Untuk membuat satgas penyelesaian Konflik,” ujar pria yang akrab disapa Uki ini.
Uki menerangkan bahwa satgas tersebut semestinya melibatkan DLHK Provinsi, Pemerintah Kabupaten, Koalisi Masyarakat Sipil, masyarakat korban, akademisi, hingga pihak perusahaan.
“Untuk itu Masyarakat meminta Agar Satgas itu direalisasikan, Itu kan tanggungjawab gubernur yang menunjuk DLHK Untuk membentuk itu,” tegas Uki.
Bahkan, pihaknya juga meminta agar instansi pemerintah pusat turut dilibatkan ke dalam satgas guna memastikan keadilan dalam proses penyelesaian.
“Kemarin kita juga minta agar Dilibatkan di dalam Satgas tersebut itu Pihak pusat Terutama Kementerian HAM, Kementerian Lingkungan Hidup, Kemudian juga Komnas HAM dan lain sebagainya Agar dapat memantau Keadilan dan keberimbangan,” tambahnya.
Menurut Uki, keberadaan Satgas Penyelesaian Konflik sangat krusial sebagai wadah perundingan menyeluruh atas dampak sengketa yang dialami masyarakat adat di lapangan.
“Nah Karena disinilah nanti akan Ada negosiasi tentang penyelesaian Konflik, masalah tentang Bagaimana penyelesaian masalah Tanah-tanah masyarakat, kebun masyarakat Ladang masyarakat Yang digusur paksa oleh perusahaan, pondok-pondok ladang Dan lumbung padi Yang dibakar,” paparnya.
Ia menambahkan, pembentukan satgas ini juga menjadi kunci penyelesaian persoalan sanksi adat yang belum dipenuhi perusahaan, perusakan kawasan Bukit Sabar Bubu, hingga penggusuran belasan makam di Kuburan Kejuing.
Konflik lahan ini setidaknya mencakup tiga desa di Kecamatan Simpang Hulu, Kabupaten Ketapang, yakni Desa Sekucing Kualan, Desa Persiapan Meraban, dan Desa Kualan Hilir.
Adapun dari agenda mediasi terakhir, kedua belah pihak sepakat untuk terus berupaya menyelesaikan persoalan melalui dialog, di mana pihak perusahaan menyatakan bersedia mencabut dua laporan kepolisian.
Di samping mendesak pembentukan satgas konflik, Link-AR Borneo juga meminta pemerintah mengevaluasi dampak perusakan lingkungan, habitat orang utan, serta ekosistem gambut akibat aktivitas perusahaan di kawasan konsesi.***