Penertiban Ibadah Haji, Satgas Cegah 80 Calon Haji Non Prosedural
Satuan Tugas Pencegahan dan Penegakan Hukum Penyelenggaraan Haji dan Umrah atau Satgas Haji, berhasil menggagalkan keberangkatan delapan puluh warga negara Indonesia yang diduga hendak berhaji secara non-prosedural.
Pencegahan ini dilakukan secara serentak di empat bandara internasional guna mencegah terjadinya masalah hukum bagi jemaah saat tiba di Tanah Suci.
Satgas Haji menggagalkan keberangkatan delapan puluh WNI yang diduga hendak berhaji secara non-prosedural di empat bandara internasional sejak April lalu.
Temuan terbanyak berada di Bandara Soekarno-Hatta dengan total lima puluh tujuh orang.
Modus yang digunakan mulai dari menyalahgunakan visa kerja hingga berpura-pura melakukan perjalanan wisata ke negara lain.
Saat ini, Bareskrim Polri juga tengah menindaklanjuti sembilan puluh lima laporan terkait dugaan pelanggaran tersebut.