Pengirim Sabu 25 Kilogram Modus Mudik Digagalkan Polisi, Kedua Pelaku Terncam Hukuman Mati
Polres Metro Tangerang Kota berhasil menggagalkan penyelundupan 25 kilogram sabu yang dikirim dari Medan menuju Kota Tangerang melalui jalur laut.
Untuk mengelabui petugas, pelaku menyamarkan pengiriman barang haram tersebut dengan modus operandi seolah-olah sedang melakukan perjalanan mudik menggunakan mobil mewah.
Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Tangerang Kota, Provinsi Banten, mengungkap kasus ini setelah melakukan penyelidikan mendalam.
Dua tersangka berinisial SP dan IW ditangkap saat hendak mengirimkan sabu seberat 25 kilogram tersebut di Pelabuhan Patimban, Subang, Jawa Barat, berkat kerja sama taktis dengan petugas Bea dan Cukai.
Kedua tersangka diketahui merupakan residivis kasus narkoba dan terhubung dengan jaringan internasional.
Untuk menghindari kecurigaan petugas di lapangan, sabu disimpan secara rapi di dalam dua buah koper, lalu ditutupi dengan troli anak-anak agar terlihat seperti barang bawaan keluarga yang sedang dalam perjalanan mudik.
Koper berisi narkoba tersebut diangkut menggunakan mobil mewah jenis Toyota Alphard untuk memberikan kesan sebagai pemudik kelas atas yang tidak mencurigakan.
Dalam gelar perkara, Kapolres Metro Tangerang Kota, Raden Jauhari, mengungkapkan bahwa kedua tersangka dikendalikan oleh seorang buron berinisial SM yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Atas perbuatannya, kedua tersangka kini harus mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Undang-Undang Narkotika. Mengingat jumlah barang bukti yang sangat besar, kedua residivis ini terancam hukuman maksimal berupa pidana mati. (JPTV)