Sengketa Lapangan Bardan Nadi Ngabang: Ahli Waris Gugat Pemkab Landak Soal Sertifikat Hak Pakai
Sengketa kepemilikan lahan Lapangan Bardan Nadi di Kabupaten Landak kini memasuki babak baru di Pengadilan Negeri Ngabang.
Majelis hakim turun langsung ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan setempat guna memastikan fisik objek yang digugat oleh ahli waris terhadap Pemkab Landak dan kantor pertanahan setempat.
Pemeriksaan lapangan ini menjadi bagian dari proses pembuktian gugatan perdata yang diajukan Nur Zulawati.
Pihak ahli waris mempertanyakan atas hak terbitnya sertifikat hak pakai atas nama Pemda Landak pada tahun dua ribu dua puluh dua karena merasa keluarga tidak pernah menjual tanah warisan tersebut.
Namun, kuasa hukum Pemkab Landak menegaskan klaim warisan itu sebelumnya sudah berulang kali ditolak oleh Mahkamah Agung dan putusannya sudah berkekuatan hukum tetap.
Kedua belah pihak kini masih bersilang pendapat dan sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda keterangan saksi ahli.