Tak Kantongi Izin Ruang Laut, PSDKP Pontianak Hentikan Paksa Operasional Terminal PT TSR di Sukamara
Stasiun PSDKP Pontianak menghentikan sementara kegiatan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) milik PT TSR di Sukamara, Kalimantan Tengah, Selasa (21/4) kemarin.
Penyegelan dengan cara memasang garis pembatas Polsus PWP3K tersebut dilakukan karena PT TSR dianggap tidak memiliki izin KKPRL.
Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan atau PSDKP Pontianak, resmi menghentikan sementara kegiatan pemanfaatan ruang laut pada Terminal Untuk Kepentingan Sendiri atau TUKS milik PT TSR di Kabupaten Sukamara.
Penghentian ini dilakukan setelah tim Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil melakukan inspeksi lapangan.
Dalam inspeksinya, petugas menemukan indikasi kuat adanya pelanggaran berupa pemanfaatan ruang laut secara menetap tanpa memiliki dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut atau KKPRL yang sah.
Atas temuan pelanggaran ini, Polsus PWP3K pun langsung melakukan penyegelan dengan cara memasang garis batas serta plang penghentian sementara di lokasi, dengan disaksikan perwakilan dari pihak perusahaan.
Penertiban ini menurut Bayu sejalan dengan instruksi Dirjen PSDKP, Pung Nugroho Saksono, yang mewajibkan seluruh pelaku usaha yang memanfaatkan ruang laut secara menetap untuk melengkapi izin PKKPRL.
Sebab, dokumen tersebut menjadi instrumen penting untuk menjamin kelestarian lingkungan pesisir sekaligus memberikan kepastian hukum bagi investasi di Indonesia.